Rabu, 07 Mei 2014

pengetahuan umum pmr wira

GERAKAN KEPALANGMERAHAN
Wira Adhi Bhakti   Sunday, October 21, 2012  No comments

7 PRINSIP PALANG MERAH

1.     KEMANUSIAAN
Gerakan lahir dari keinginan murni untuk membantu sesama.

2.    KESAMAAN
Gerakan memberi bantuan tanpa membeda-bedakan berdasarkan kebangsaan, ras, agama,, tingkat sosial, dll. semata-mata bertujuan untuk mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhan dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.

3.    KENETRALAN
Gerakan tidak memihak dan melibatkan diri dalam suatu konflik atau peperangan.

4.   KEMANDIRIAN
Setiap perhimpunan nasional meupakan pendukung bagi pemerintah dalam bidang kemanusiaan. gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.

5.    KESUKARELAAN
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur untuk mencari keuntungan apapun.

6.   KESATUAN
Dalam satu negara hanya diperolehkan ada satu perhimpunan nasional, palang merah atau bulan sabit merah. dan melaksanakan tugas dengan terbuka ke seluruh wilayah negara.

7.    KESEMESTAAN
Gerakan hadir di seluruh penjuru dunia. setiap perhimpunan memiliki satus, derajat, dan tanggung jawab yang sama.



TRI BHAKTI PMR

1.     MENINGKATKAN KETRAMPILAN HIDUP SEHAT
Mengasah ketrampilan untuk berperilaku hidup sehat. misal pertolongan pertama, remaja sehat peduli sesama, kesehatan remaja, ayo siaga bencana, dan donor darah.

2.   BERKARYA DAN BERBAKTI DI MASYARAKAT
Sebagai mahluk sosial, hakikat manusia tak lepas dengan orang lain. Sebagai PMR kita harus berguna dan peduli dengan kondisi sekitar dalam kehidupan bermasyarakat.

3.     MEMPERERAT PERSAHABATAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Menambah relasi pertemanan baik nasional maupun internasional.
 


MOTTO PALANG MERAH

1.     PERHUMAMI TATEM AD PACEM
Perdamaian melalui kemanusiaan.

2.    INTER ARMA CARITAS
Bantuan diantara pertikaian.

3.    BLOOD OF THE SIDE LIFE
Sumbangan darah untuk kehidupan.
Selamat Malam ...

MARS PMI

LIRIK   : JEMALUL A.S

LAGU   : ISKANDAR

PALANG MERAH INDONESIA
SUMBER KASIH UMAT MANUSIA
WARISAN LUHUR NUSA DAN BANGSA
WUJUD NYATA MENGAYOM PANCASILA
GERAK JUANGNYA KE SELURUH NUSA
MENDARMAKAN BAKTI BAGI AMPERA
TUNAIKAN TUGAS SUCI, TUJUAN PMI
DIPERSADA BUNDA PERTIWI
UNTUK UMAT MANUSIA DI SELURUH DUNIA
PMI MENGHANTARKAN JASA
HYMNE PMI
PALANG MERAH INDONESIA
WUJUD KEPEDULIAN NYATA
NURANI YANG SUCI
UNTUK MEMBANTU MENOLONG SESAMA
PMI..
SIAGA SETIAP WAKTU
MENGABDI DAN BERBAKTI
BAGI HIDUP MANUSIA
AGAR SEHAT SEJAHTERA DI SELURUH DUNIA  
HYMNE PMR

JIWA PALANG MERAH REMAJA
BEKERJA BERBHAKTI TUK SESAMA
BERSEMBOYAN INTER ARMA CARITAS
BAHWA KITA SEMUA SAUDARA
PALANG MERAH REMAJA
MENGABDI BERJUANG KEMANUSIAAN
BADAN KEDEPAN SISINGKAN LENGAN
TUK MERINGANKAN PENDERITAAN
SECERCA CAHAYA DALAM PERANG
SERTA PERSAHABATAN
CINTA DAMAI KARUNIA TUHAN
BEKERJA DENGAN RELA TANPA PAMRIH
Download Hymne PMR
Selamat Malam ...
Wira Adhi Bhakti   Sunday, October 21, 2012  No comments


Pertempuran Solferino

Pada tanggal 24 Juni 1859, seorang pengusaha Swiss bernama Jean Henry Dunant tiba di sebuah tempat di bagian utara Italia dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Perancis, Napoleon III. Namun Kaisar Napoleon III saat itu sedang berperang dalam peperangan antara prajurit Perancis dan Austria. Jean Henry Dunant yang berasal dari Jenewa ingin melakukan pembicaraan bisnis dengan sang Kaisar.
Kemudian, ketika Henry Dunant mendekati desa Solferino, padang rumput di situ sudah menjadi medan pertempuran. Henry Dunant memandang penuh ketakutan ketika pasukan Perancis dan Austria saling membantai dalam peperangan tersebut. Menjelang petang, padang rumput tersebut penuh dengan ribuan prajurit yang bergeletakan karena luka-luka, sekarat, atau tewas.
Jean Henry Dunant
Korps Medis angkatan perang yang ada sangat kewalahan dan kebingungan sehingga tidak mampu menanggulangi situasi tersebut. Keadaan tersebut membuat lupa tujuan awal Henry Dunant untuk datang ke tempat itu. Dia memutuskan untuk memakai gereja di desa Castiglione sebagai Rumah Sakit darurat. Tanpa mengenal lelah dia membaktikan diri melakukan tugas pertolongan tersebut. Dia bahkan mencatat pesan-pesan para korban bagi keluarga mereka. Kaum perempuan bekerja keras sebagai perawat. 
Mereka tidak mau disuruh beristirahat atau disuruh pergi dari tempat itu. Karena mereka menganggap semua korban adalah saudara mereka, (Tutti Fratelli = Mereka Semua Saudaraku).
Sekembalinya di Jenewa, Henry Dunant tak dapat melupakan pengalamannya. Dia kemudian menuliskan pengalamannya itu dalam sebuah buku yang berjudul  “Un Souvenir de Solferino”                        (English : A Memory of Solferino) yang berarti  Kenangan dari Solferino
Un Souvenir de Sollferino
Tulisannya ini diakhiri dengan 2 gagasan, yaitu :
1.       Agar di setiap negara dibentuk sebuah kelompok relawan yang tugasnya ialah mengurus korban di masa perang.
2.       Agar negara-negara membuat kesepakatan untuk melindungi para relawan pertolongan pertama tersebut.
Buku Henry Dunant itu diterbitkan pada tahun 1862.
Ada  4 orang yang tertarik pada buku karangan Henry Dunant, mereka adalah :
1.       Gustave Moynier
2.       Dr. Louis Appia
3.       Dr. Theodore Maunoir
4.       Jenderal Guillame-Hendri Dufour




Dari tulisan tangan Henry Dunant tersebut lahirlah sebuah gagasan. Pada tahun 1863, gagasan tersebut terwujud. Henry Dunant bersama dengan empat warga jenewa lain, mendirikan Komite Internasional Pertolongan Korban Luka (The International Committee of Aid for The Wounded), yang kemudian menjadi ICRC (International Committee of The Red Cross). Pada tahun itu pula mulai lahir perhimpunan-perhimpunan nasional. Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Agustus 1864.
16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.
Dewasa ini terdapat 4 Konvensi Jenewa, yang masing-masing melindungi :
1.       Prajurit yang terluka dan yang sakit dalam perang di darat.
2.       Prajurit yang terluka, yang sakit dan yang kapalnya karam dalam perang di laut.
3.       Tawanan perang.
4.       Orang sipil dalam masa konflik bersenjata.

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) sendiri dewasa ini sudah sangat berkembang. ICRC masih mengkhususkan diri dalam membantu para korban konflik bersenjata dengan cara :
1.    Memberikan bantuan darurat kemanusiaan dan bantuan medis kepada penduduk sipil.
2.    Mengunjungi para tawanan perang dan tahanan politik.
3.    Meneruskan berita keluarga dan mempersatukan kembali keluarga yang terpisah.
4.    Mangajarkan ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Dewasa ini telah berdiri 181 perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Nasional. Walaupun perhimpunan-perhimpunan tersebut terus bekerja pada masa konflik bersenjata, mereka juga banyak melakukan kegiatan pada masa damai, seperti :
1.     Kegiatan Donor Darah.
2.     Pencegahan penyakit.
3.    Pemberian bantuan kepada para pengungsi dan mereka yang membutuhkan.
4.    Pemberian Pertolongan Pertama.

Sejak 1919 semua perhimpunan nasional berada dalam sebuah federasi. Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Masing-masing Negara hanya memiliki satu Perhimpunan Nasional di negaranya. Untuk dapat diakui, suatu Perhimpunan Nasional harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.    Didirikan di satu Negara penandatangan Konvensi Jenewa 1949.
2.    Merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah di negaranya.
3.    Diakui oleh pemerintah yang sah di negaranya dengan dasar Konvensi Jenewa dan Undang-Undang Nasional.
4.    Bersifat mandiri atau mempunyai status otonomi yang memungkinkan untuk bergerak sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan.
5.    Memakai nama dan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau Kristal Merah.
6.    Terorganisasi dan menjalankan tugasnya dan dilaksanakan di seluruh wilayah negaranya.
7.    Memperluas kegiatannya ke seluruh wilayah negaranya.
8.    Menerima anggota dan staf tanpa membedakan ras, jenis kelamin, kelas ekonomi, agama, atau pandangan politik.
9.    Menyetujui dan taat pada statuta gerakan.
10.   Menyetujui Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional.
Wira Adhi Bhakti   Sunday, October 21, 2012  No comments

1.       ICRC ( INTERNATIONAL COMITTEE OF THE RED CROSS )

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwvQE-xz8cCdzUj6OWap7J2k61uiXr5n6L4HFl-NQ0oUMev3o0brDBQW2AzvmJ1zoBMToiukuciYNzoQU5-pbNHQhNq8BQlCXbbK5niZVP4mCggYri-6IQfAxyEPKCg8MU7OG-APDBCVc/s1600/icrc.jpg
ICRC adalah organisasi kemanusiaan yang netral, tidak berpihak dan mandiri yang semata-mata melaksanakan tugas kemanusiaan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban-korban perang dan kekerasan dalam negeri serta memberi bantuan kepada mereka.

ICRC didirikan di Jenewa pada tanggal 22 Agustus 1863. ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata         non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer dapat menerima perlindungan dan pertolongan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEionI1s1m2UrxZMGvIyxgyP0IJrUBCsHqzDllMDkc0ajBPhJakHSoEAtO5LLtUaJInTRMNfnLE-TzCNV3uXkOD1HsvIeCsli-fX7i6IlMsnwEcQng2e5pRLsGrXtQovkEJP3Gj2s2PSnCw/s1600/kombatan.jpgICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
 

ICRC  adalah organisasi swasta (bukan LSM) dan bukan merupakan bagian dari PBB (Persatuan Bangsa – Bangsa) ataupun organisasi advokasi HAM. Mandat atau tanggungjawab ICRC adalah membantu dan melindungi korban konflik bersenjata. Entah itu kombatan atau pun penduduk sipil.


Keberadaan ICRC haruslah diketahui dan diterima oleh pemerintah setempat, dan bekerja sama dengan perhimpunan nasional setempat.
            ICRC di Indonesia aktif mulai tahun 1940-an. Dan menjadi mulai aktif setelah pendirian delegasi  ICRC pada tahun 1987. Delegasi ICRC di Indonesia yaitu di Jakarta, Banda Aceh, dan Jayapura.


2.       PERHIMPUNAN NASIONAL
Perhimpunan Nasional Palang Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tiap negara hanya memiliki satu Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional yang baru didirikan, harus disetujui  oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgX2XRb9jQ5XkGTZQZAG6CNvNlHI5HzsB_3ZFGmN-BsXvR7gyJLMPKlT7eFvO09IWKiHVvxzE8RDbfGit0_1-uD28zf0ToH_cV_pMHMiQOkm_AgsQv1KfQe9prgXx2_9sTQ_vHIrCtvcy4/s200/pm.jpg
      Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
      Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
      Diakui oleh Pemerintah Negaranya
      Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
      Bersifat mandiri
      Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
      Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
      Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
      Menyetujui statuta Gerakan
      Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan     Prinsip-Prinsip HPI
 


 
    3.       IFRC ( INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS )
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMTTKn8iqNxh1qx6JiiKr256r2s98i9lL6SVVZ3ywY-75yKV5Po0aziGBJVBifJCP6KeoqMjzDDkXmCxJZSfRClZ-uqSfmnRa3bBhWXsAFPbmhMSfsKCd4gNaTLixguinA-RMXx9hkNBQ/s200/sfd.jpg
Didirikan pada 5 Mei 1919. Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. IFRC dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan ten tang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

            Delegasi IFRC di Indonesia berdiri sejak tahun 1998. Delegasi IFRC di Indonesia bekerja sama langsung dengan markas pusat PMI dan berkonsentrasi pada pendekatan berbasis masyarakat.  Setelah bencana Tsunami di Aceh, hampir 60 Delegasi dan 40 Staf Lokal memberikan bantuan dan saran atas bidang prioritas bagi PMI, seperti :
-          Manajemen Bencana
-          Kesehatan dan Sosial
-          Pengembangan Organisasi
-          Komunikasi
-          Pelayanan Relawan

Delegasi IFRC di Indonesia berkantor di Medan, Banda Aceh, Batam, Meulaboh, dan Jakarta
(Kantor Utama). Mandat dari IFRC adalah Meningkatkan taraf hidup bagi yang membutuhkan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan.

            Kegiatan – kegiatan IFRC antara lain :
1.       Promosi Prinsip – Prinsip Dasar dan NIlai – Nilai Kemanusiaan
2.       Tanggap Bencana
3.       Kesiapsiagaan Bencana
4.       Kesehatan dan Perhatian Kepada Masyarakat
5.       Pengembangan Kapasitas Organisasi

Wira Adhi Bhakti   Thursday, October 25, 2012  No comments

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgp7FgSUqPdYnNG2_hPIEfmv57-zaK308EX9HLMSmVsr7Mv11W-VhV7nODlMmp4T8N-gdUfaMT7FnCq_GLRjIPa2L1Pi0qoHQMWdqlfzXPwokWdP_U6BZkGN3rxAi2o2Yf6-GthaEH3QvY/s1600/LAMBANG.jpg

Lambang dipakai sebagai identitas atau tanda pengenal bagi orang-orang di suatu kelompok, daerah, negara atau apapun. Lambang adalah suatu ciri khas,  termasuk  Lambang  Palang  Merah.  Sebelum  Lambang  Gerakan diadopsi,  setiap pelayanan medis kemiliteran  -  setidaknya di Eropa, memiliki  tanda pengenal  tersendiri.  Austria  misalnya,  menggunakan  bendera  putih,  Perancis bendera merah, atau Spanyol bendera kuning. Banyaknya tanda yang digunakan, menimbulkan akibat yang tragis. Walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal medis lawan mereka dan karena  tanda-tanda pengenal yang dipakai  itu bukanlah  lambang yang universal  serta  tidak dipandang  sebagai  suatu hal yang netral.
1.      Lambang Palang Merah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI0GiiA84VyO-22xTRgEOOgl49ts52arh5tevw4Jkm3x3UaCkAB3XPN_Q3YBpeSamZbYG0q_GkxDEH_9LwYg82Nbgq1GKl7DE1w5ip4Unq8dCuVNC2N2C0zSMbr03Je-ovvtL3cvQakRI/s1600/PALANG+MERAH.jpgTahun 1863, Konferensi Internasional diselenggarakan di Jenewa dan mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpuan Nasional Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera Nasional Swiss. Tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap Konvensi Jenewa tahun 1864, berulah ditetapkan Lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss.
 
2.       Lambang Bulan Sabit Merah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0wNQvSsaTF1k9j0VSCY6ySvFkqytxrh4jEDL2amGndtrjefFZrdH2hhGlMgUgjDGv-USLTRSjcuBGu8GeU2Q9xXaXBFt_DxcOt2jGM8gxHgwl-pWKQC4XR-eYKeFfxevTDCDTV1xOicU/s200/PALANG.jpg
                        Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlajh pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh semata-mata karena memakai ban lengan dengan gambar palang merah. Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk mengggunakan lambang yang berbeda, yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk reservasi dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang Palang Merah dalam Konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh bangsa Persia (Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang Palang Merah dan Singa dan Matahari Merah sebagaimana tercantum dalam Konvensi – Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.

3.       Lambang Kristal Merah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgqORLLCYn-via6j3PRHLNid1kZ2JJPsQ1y3Ba4KN09hgbd75EMYHYz5zuhUrbyc8synPMprTNwzKzZgx3em3sYQfy4CDzNj5JsnZ7LroKQ-ELzAu_M7XJEzKeRGjPwPtDSHgHjoz66bo/s1600/PALL.jpg
                        Pada Konvensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Ke – 29 tahun 2005, Lambang Kristal Merah diatas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu Negara  terjadi konflik bersenjata, perang atau bencana. Kristal merupakan sebagai lambang dari kemurnian, purity, yang seringkali dihubungkan dengan air, yakni suatu unsur yang esensial bagi kehidupan manusia.
                       

4.       Lambang Singa dan Matahari Merah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe18A5mAZmDMzwd-DWDctqnyPAUMdIw1-PxqR0YrC0PFU17C1YlZWWb5xis0lMTxd0JNALgzin4T8MqUZvggmX6GHgTHu6-vNZo2U45FRefYKzBI3Dq5SZxKI8PheATBkRwHrexXIU-C0/s200/singa.jpg
                       
Lambang Singa dan Matahari Merah dipakai pada masa Kekaisaran Persia (Iran) pada tahun 1929.
Namun tanggal 4 September 1980 Iran tidak menggunakannya kembali dan mengunakan Lambang Bulan Sabit Merah. Sejak saat itu, disepakati bahwa semua negara tidak diperbolehkan menggunakan lambang lainnya, kecuali sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.

Lambang mempunyai dua fungsi yaitu :
1.       Sebagai Tanda Pengenal
                        Lambang digunakan pada masa damai atau pada saat tidak terjadi perang, konflik bersenjata atau saat tidak terjadi bencana. Menandakan bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, baik ICRC atau IFRC. Biasanya berukuran kecil, gunanya sebagai tanda pengenal :
-          Identitas
Bahwa seseorang adalah anggota gerakan, staff, atau personel Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC.
-          Hak Milik
Bahwa suatu obyek seperti fasilitas, sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan adalah milik gerakan (Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC).
                        Dengan seizin Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC tanda pengenal lambang dapat digunakan oleh pihak lain dengan tujuan mendukung kegiatan kepalangmerahan.
Pihak lain yang bisa mendapat izin antara lain :
Ø  Petugas Medis sipil dan rohaniawan sipil.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoVPl2TA3CX_0bEJjEiOYUeA9GjQQRQTDGTLC7BItRvU7XSJ202YAClX_4qGzkoJLDHjiz21Gg7vVwD_HJfyBELwd_P5QVsni8f_gUmIB0x37CeqiitdK_JP2-g-yda8xl5pgftKgpbeA/s200/PPP.jpg
Ø  Rumah Sakit sipil pada masa sengketa bersenjata.
Dengan catatan :
·         Petugas / personel harus selalu membawa kartu identitas.
·         Lambang tidak boleh ditambahi gambar, tulisan atau tanda apapun.
                       
2.       Sebagai Tanda Perlindungan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjr_h0TuIllvQE5zVTKahnE2Oaq2M0NsPGXjg945xu5KuE51ola2owuPWphnOJMvmVSXQoI-VCvgKLNWS95xFN8ByTJx2kbo3j286OAeYRrLAI_eOh1VC-hAKJCWV-VsVKCsj_LdHABiqE/s200/M.jpg
                        Lambang digunakan saat konflik bersenjata, perang atau bencana terjadi.
Fungsinya :
Ø  Untuk memberitahu bahwa seseorang adalah anggota gerakan.
Ø  Menandai personel medis militer, sehingga harus dilindungi.
Ø  Menandai fasilitas medis militer (Bangunan, Peralatan, Kendaraan dan Rumah Sakit).

Untuk tujuan ini dalam pembuatan lambang tidak boleh ditambahi unsur apapun, baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah, Kristal Merah ataupun pada dasar putihnya. 


PENYALAHGUNAAAN LAMBANG

Lambang yang tidak digunakan secara benar disebut Penyalahgunaan Lambang. Ada beberapa macam penyalahgunaan lambang, yaitu :

1.       Peniruan (Imitation)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCtGqN5APRxobkoxeu_KGCz8orK4owHaaHed7u-6DHA9ERJC6A8zEsEO2njobrp63a37bAEOQrrgMFBMxyKnsCujXnXMf1OofDBJagftpsQB6xK0Qz9SupBxf6g3bG2xGHWYNI4DoCYyA/s1600/tahu.jpg
Peniruan tanda-tanda yang seperti Palang Merah, namun sebenarnya bukanlah Lambang Gerakan Palang Merah. Sehingga dapat disalah mengerti sebagai Lambang Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
2.       Penggunaan Yang Tidak Tepat (Usurpation)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpJVkzfypVLOkoGTqfdRGtUcp9ugk-3j07oLVAOjfn-VpuKS-FsipTeh8XezKHbQqhVOfHXSl8aPu7v_WFPfdewMlqjjI3eskuxMPJAhzc0Qn-tWXSUi2cVPDa3Y51mpeFXTVUAhHa6Kk/s1600/betadin.jpg
Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh kelompok atau perorangan terutama untuk tujuan komersil. Atau penggunaan oleh kelompok atau perorangan yang berhak namun tidak sesuai dengan prinsip dasar gerakan.

3.       Pelanggaran Berat (Grave Misuse) dan Perbuatan Curang (Pervidy)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo68S7XXRIgeKWuzNF2i7roZ1_v-uAgOsCv0Cf3RnB_T1rxLdo3O2jhbgIATVRIMqTght-ViFEtQzzT4H3J3fhgKb7skt1A9zOIvD_8lgB-T6Cyhg1EPJf09VoUITI-ouqa-7UkuL37Cg/s1600/pelanggar.jpg
Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi personel militer atau perlengkapan militer.
Wira Adhi Bhakti   Thursday, October 25, 2012  1 comment

 1.            Sejarah Terbentuknya Palang Merah Indonesia
Ø    Saat Perang Kemerdekaan

                Pada masa penjajahan Belanda, banyaknya korban yang berjatuhan memunculkan gagasan untuk membentuk perhimpunan Palang Merah Indonesia. Usulan tersebut diajukan oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan kepada pemerintah Belanda pada tahun 1932. Pada masa penjajahan Belanda, kegiatan Kepalangmerahan dilakukan oleh Palang Merah Belanda cabang Hindia atau NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie) yang terbentuk tanggal 21 Oktober 1873.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlK1noRzccbEXQ55DXGn5uq0rUd_uu2pcmpQl5hU4STBMiJJ_2zag2qMyxkBEMObRdoKYlThLFyW-EujyTdJhz1Jq4mmxU5oSwh3aI62QaeMqMA_1PLmspRIKLQFuHZ4vx6rNH5nJ_35Q/s200/bahder.jpg           Usulan mendirikan Palang Merah Indonesia oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan mendapat sambutan. Saat sidang Konferensi NERKAI tahun 1940 usulan mereka dibahas. Namun usulan tersebut ditolak oleh Belanda karena menganggap rakyat Indonesia belum mampu mengatur Organisasi Palang Merahnya sendiri. Karena membentuk Perhimpunan Palang Merah membutuhkan keahlian dan persiapan yang tidak mudah pada saat itu. Meskipun ditolak, cita-cita Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan tidak surut, mereka terus mengadakan sosialisasi dan konsolidasi ke berbagai pihak. Tahun 1942 – 1944 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan kembali mengusulkan gagasan mereka tapi tetap ditolak oleh pihak Pemerintah Belanda.
Ø      Saat Kemerdekaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMUrcF2I-hHf8QpuT3ISyF_3tugzf9BWYOddd5Ikl-KLSnlWEYA8P1mWO1XC1tEcbCCzYslG51yWSf2yfUYY6gjFO_XBc5O6hrh6ZbyVIl1M_k3Yl8wfV-agdX-38QLh3ymuoZ_-jKdgE/s320/mobil.jpg                Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945,pada tanggal 3 September 1945 Presiden Ir. Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan pada waktu itu Dr. Boentaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia.
                Atas perintah Presiden, tanggal 5 September 1945 dibentuklah susunan kepanitiaan yang berangotakan 5 orang yang disebut Panitia Lima. Yang bertugas menyusun rencana pembentukan Palang Merah Indonesia.

Kelima orang tersebut ialah :
                Ketua                       : Dr. R. Mochtar
                Penulis                     : Dr. Bahder Johan
                Anggota                   : Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta
                                                  Dr. Marzuki
                                                Dr. Jacob Bernadus Sitanala
Satu bulan setelah Kemerdekaan, tepatnya tanggal 17 September 1945 terbentuklah PMI atau Palang Merah Indonesia dengan Ketua Umum Drs. Mochammad Hatta yang sekaligus merupakan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.
Pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia dilakukan oleh Drs. Mochammad Hatta di Jl. Surya No. 1 Jakarta. Drs. Mochammad Hatta kemudian dikenal sebagai Bapak PMI . Untuk memperkuat kedudukan PMI maka pada tanggal 14 November 1948 di Yogyakarta ditetapkan bahwa setiap tanggal 17 September diperingati sebagai Hari berdirinya / lahirnya Palang Merah Indonesia.
                Kemudian Palang Merah Indonesia terus berkembang. Pada tanggal 16 Januari 1950 dikeluarkan Kepres. RI No. 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan PMI. Kemudian tanggal 15 Juni 1950 ICRC mengakui keberadaan PMI. Lalu tanggal 16 Oktober 1950 Indonesia menjadi anggota Liga Perhimpunan Federasi International Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan nomor urut ke- 68. Dan tanggal 19 September 1958 dengan Kepres. RI No. 59 tahun 1958, Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.

2.            Kegiatan Palang Merah Indonesia
          Pada saat PMI baru dibentuk, banyak kesulitan yang dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan sumber daya manusia membuat gerak langkah PMI sedikit terhambat. Namun hambatan ini dapat teratasi dengan banyaknya relawan yang bersedia bergabung dan membantu PMI.

                Sebagai kegiatan awal dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia. Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan menengah. Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang dididik menjadi pembantu juru rawat.mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr. HBS Salemba, Jakarta.
                Setelah menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke berbagai daerah di luar Jakarta, termasuk ke daerah – daerah yang masih dilanda pertempuran kecil. Sejak saat itu Palang Merah Indonesia semakin menunjukkan keberadaannya sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia.
                Agar kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga harus merupakan syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional, sebagaimana yang telah disepakati oleh semua negara di dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu perhimpunan kepalangmerahan. Kegiatan PMI antara lain :
Ø      Diseminasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiqkjRySI7hsgk26IYmqRjSxPuxo3gy7WxDKy89t9CXUSY6PiNyXaQgZcs_OLq43VHBjpTo5MkVGVPC6POGCeLZzQaAJfPeqd_mykUijlWg2t53TcF1Et01mIGSSlJVCQVsL1wSD2Rtt4/s400/diseminasi.jpg
Ø      Siaga Bantuan Bencana Alam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKHOGwKfiw2VAm9fjW42TaSVdDFKJ6b8dE1oM-AAUhvtbc_zsVoDt6gvpzGoORgbIDxmZEAWlG9sUY5n5nrSleeeepxRFXl-c5_m_aqF1SKWY5CP7BO7JxNlUPaIc-8erZOFy9-KgwJos/s400/siaga.jpg
Ø        Pertolongan Pertama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgO25gO20GyjSBWH6oDrePiJpwZLlxF80j5Yf9_7I0OJxbJXrYqA6Xy89vgL8WB6wz9plffuC9p-1lcqJwlLt7YNTJ9_HgmExAw6jWcNsPZrZvph6XgClmX8eJJ5KwY-nS4bD_eUau5xaQ/s400/pp.jpg
Ø      Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDlM__QEkiD_E9UZHRhEwQPp6En3RLaLem0L2m9_Nlgm6kh5_CXiTA1tctb23kBAh2OEjfWLNogp4LpLxQwkTDPU2E-SGBZGHkwRz59NKRIJHJokTG4FI8P_iUaBngNH7gjMzmMMGHptw/s400/pmr.jpg
Ø        Yansoskesmas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCVkF97InioPbbuDhXE-baMj9OpxSE9wGpPHpIFS2T6dil6iR7fl2xX8ssParHZlemg0JbK5MRkSJEg1nWrxDQo6LcFjfju2aaXj6gk-TVXX1K4lRxTQ475bQveb_trnR569qCICCgysk/s400/yansos.png
 Ø        Penyatuan Keluarga Yang Terpisah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhi5vQv4iM2GtQdI4UwXdrcrA_25-hp2UaW4cTk09VckX_EKAXtE5Frr0EsBrZlwjYbN6cmVjGbjlSmmM9sC-mF519AdNjPoV9-46OjZrIG_CPEG3LgE1eYdWb1tOl8f5SPjEPCGllxVA/s400/keluarga.jpg
Wira Adhi Bhakti   Wednesday, December 09, 2009  No comments
Apa sajakah Syarat-Syarat menjadi Anggota PMR??? Dan siapa saja anggota-anggotanya??? Menurut OTAK yang saya baca,
Syarat-Syarat menjadi Anggota PMR adalah:



- WNI
- Berusia antara 7-21 tahun/belum menikah
- Dapat membaca dan menulis
- Atas dasar kemauan sendiri
- Dapat persetujuan dari orang tua/wali
- Sebelum menjadi anggota remaja PMI penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar kepalang merahan.

- Setelah resmi menjadi anggota remaja PMI penuh, harus bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR.
- Permintaan menjadi anggota disampaikan secara kolektif kepada seluruh cabang PMI setempat.


Keanggotaan PMR berakhir karena :

- Minta berhenti sendiri
- Meninggal dunia
- Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas merugikan nama dan kedudukan PMR dan PMI.

ANGGOTA-ANGGOTA PMR


Ada beberapa tingkatan dalam PMR, yaitu:

logo pmr mula
*PMR Mula*

PMR Mula : PMR yang beranggotakan setingkat SD/MI yang berumur sekitar 7-12 tahun


logo pmr madya
*PMR Madya*

PMR Madya : PMR yang beranggotakan setingkat SMP/MTs dan sederajat

logo pmr wira
*PMR Wira*

PMR Wira : PMR yang beranggotakan setingkat SLTA


Dan tingkatan selanjutnya adalah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9jTXqMIc2oYO0_LzTh2UVSML6XVNFXbZY3Iu9hoGhyIuCdaCnnCrT03qewjXQEZosD7CMM_U9XKI4PWM1UZFOfYzX8J43EW5pUwmtjW6j5O-M-94pZLHKkYC3BGm8FHYSSSQCkQ7-EkY/s1600/1_254490971m.jpg
*KSR(Korp Suka Rela), Dan TSR(Tenaga Suka Rela)

sudah jelas semua.....??

(Sudahhhhh.......)

Alhamdulillah........ Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.
Wira Adhi Bhakti   Tuesday, January 08, 2013  No comments
Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).

Darimana asal Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.
Hukum Perikemanusiaan Internasional mengatur hal – hal sebagai berikut
-Perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit baik dari pihak musuh maupun tentara dari pihak sendiri.
-Perlindungan terhadap penduduk sipil khususnya yang diduduki oleh pihak musuh.
-Mengatur cara memulai perang dengan sah.
-Mengatur pembatasan-pembatasan alat dan cara-cara perang sehingga tidak menjadi perang bebas.

Tujuan Hukum Perikemanusiaan Internasional
Apabila terpaksa terjadi perang maka HPI mengatur agar perang dan akibat yang ditimbulkan lebih manusiawi. Maksudnya bahwa dalam perang ada batasan tertentu, seperti :
-Sasaran perang hanya obyek militer.
-Obyek sipil,pemukiman penduduk dan sebagainya tidak boleh diserang.
-Tidak boleh / dilarang untuk menggunakan alat maupun senjata perang tertentu, seperti senjata nuklir,biologi dan kimia.

Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949
Terdiri dari empat konvensi yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali penyempurnaan. Keempat Konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
-Konvensi I
Perlindungan terhadap angkatan perang di darat yang terluka dan sakit, para dokter, perawat serta petugas di bidang agama.
-Konvensi II
Perlindungan kepada para korban,orang sakit, petugas kesehatan dan petugas agama dari angkatan laut serta kapal perang yang kandas.
-Konvensi III
Perlindungan terhadap tawanan perang.
-Konvensi IV
Perlindungan terhadap orang-orng sipil di masa perang ataupun pendudukan.

Dalam keempat konvensi tersebut telah dicantumkan mengenai pertolongan, namun dalam pengembangannya dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang isinya lebih luas daripada Konvensi Jenewa 1949, yang disebut dengan protokol tambahan yang disahkan dalam suatu Konferensi Diplomat tanggal 8 Juni 1977, yaitu :
-Protokol I
Pertolongan diterapkan pada pertikaian bersenjata Internasional ( diikuti 157 negara ).
-Protokol II
Pertolongan yang diterapkan pada pertikaian bersenjata non internasional (diikuti 150 negara).
-Protokol III
(2005) pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan.

Aturan Dasar Hukum Perikemanusiaan Internasional
ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari Hukum Perikmanusiaan Internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.
  1. Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap kondisi mereka harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apapun.
  2. Dilarang untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi ikut serta dalam pertempuran. 
  3. Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan peralatan medis harus lindungi. Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan obyek tertentu dan harus dihormati. 
  4. Kombatan dan penduduk sipil yang berada dibawah penguasaan pihak lawan berhak memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan. 
  5. Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.
  6. Tidak satu pun pihak bertikai GERAKAN KEPALANGMERAHAN
    Wira Adhi Bhakti   Sunday, October 21, 2012  No comments

    7 PRINSIP PALANG MERAH

    1.     KEMANUSIAAN
    Gerakan lahir dari keinginan murni untuk membantu sesama.

    2.    KESAMAAN
    Gerakan memberi bantuan tanpa membeda-bedakan berdasarkan kebangsaan, ras, agama,, tingkat sosial, dll. semata-mata bertujuan untuk mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhan dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.

    3.    KENETRALAN
    Gerakan tidak memihak dan melibatkan diri dalam suatu konflik atau peperangan.

    4.   KEMANDIRIAN
    Setiap perhimpunan nasional meupakan pendukung bagi pemerintah dalam bidang kemanusiaan. gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.

    5.    KESUKARELAAN
    Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur untuk mencari keuntungan apapun.

    6.   KESATUAN
    Dalam satu negara hanya diperolehkan ada satu perhimpunan nasional, palang merah atau bulan sabit merah. dan melaksanakan tugas dengan terbuka ke seluruh wilayah negara.

    7.    KESEMESTAAN
    Gerakan hadir di seluruh penjuru dunia. setiap perhimpunan memiliki satus, derajat, dan tanggung jawab yang sama.



    TRI BHAKTI PMR

    1.     MENINGKATKAN KETRAMPILAN HIDUP SEHAT
    Mengasah ketrampilan untuk berperilaku hidup sehat. misal pertolongan pertama, remaja sehat peduli sesama, kesehatan remaja, ayo siaga bencana, dan donor darah.

    2.   BERKARYA DAN BERBAKTI DI MASYARAKAT
    Sebagai mahluk sosial, hakikat manusia tak lepas dengan orang lain. Sebagai PMR kita harus berguna dan peduli dengan kondisi sekitar dalam kehidupan bermasyarakat.

    3.     MEMPERERAT PERSAHABATAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
    Menambah relasi pertemanan baik nasional maupun internasional.
     


    MOTTO PALANG MERAH

    1.     PERHUMAMI TATEM AD PACEM
    Perdamaian melalui kemanusiaan.

    2.    INTER ARMA CARITAS
    Bantuan diantara pertikaian.

    3.    BLOOD OF THE SIDE LIFE
    Sumbangan darah untuk kehidupan.
    Selamat Malam ...

    MARS PMI

    LIRIK   : JEMALUL A.S

    LAGU   : ISKANDAR

    PALANG MERAH INDONESIA
    SUMBER KASIH UMAT MANUSIA
    WARISAN LUHUR NUSA DAN BANGSA
    WUJUD NYATA MENGAYOM PANCASILA
    GERAK JUANGNYA KE SELURUH NUSA
    MENDARMAKAN BAKTI BAGI AMPERA
    TUNAIKAN TUGAS SUCI, TUJUAN PMI
    DIPERSADA BUNDA PERTIWI
    UNTUK UMAT MANUSIA DI SELURUH DUNIA
    PMI MENGHANTARKAN JASA
    HYMNE PMI
    PALANG MERAH INDONESIA
    WUJUD KEPEDULIAN NYATA
    NURANI YANG SUCI
    UNTUK MEMBANTU MENOLONG SESAMA
    PMI..
    SIAGA SETIAP WAKTU
    MENGABDI DAN BERBAKTI
    BAGI HIDUP MANUSIA
    AGAR SEHAT SEJAHTERA DI SELURUH DUNIA  
    HYMNE PMR

    JIWA PALANG MERAH REMAJA
    BEKERJA BERBHAKTI TUK SESAMA
    BERSEMBOYAN INTER ARMA CARITAS
    BAHWA KITA SEMUA SAUDARA
    PALANG MERAH REMAJA
    MENGABDI BERJUANG KEMANUSIAAN
    BADAN KEDEPAN SISINGKAN LENGAN
    TUK MERINGANKAN PENDERITAAN
    SECERCA CAHAYA DALAM PERANG
    SERTA PERSAHABATAN
    CINTA DAMAI KARUNIA TUHAN
    BEKERJA DENGAN RELA TANPA PAMRIH
    Download Hymne PMR
    Selamat Malam ...
    Wira Adhi Bhakti   Sunday, October 21, 2012  No comments


    Pertempuran Solferino

    Pada tanggal 24 Juni 1859, seorang pengusaha Swiss bernama Jean Henry Dunant tiba di sebuah tempat di bagian utara Italia dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Perancis, Napoleon III. Namun Kaisar Napoleon III saat itu sedang berperang dalam peperangan antara prajurit Perancis dan Austria. Jean Henry Dunant yang berasal dari Jenewa ingin melakukan pembicaraan bisnis dengan sang Kaisar.
    Kemudian, ketika Henry Dunant mendekati desa Solferino, padang rumput di situ sudah menjadi medan pertempuran. Henry Dunant memandang penuh ketakutan ketika pasukan Perancis dan Austria saling membantai dalam peperangan tersebut. Menjelang petang, padang rumput tersebut penuh dengan ribuan prajurit yang bergeletakan karena luka-luka, sekarat, atau tewas.
    Jean Henry Dunant
    Korps Medis angkatan perang yang ada sangat kewalahan dan kebingungan sehingga tidak mampu menanggulangi situasi tersebut. Keadaan tersebut membuat lupa tujuan awal Henry Dunant untuk datang ke tempat itu. Dia memutuskan untuk memakai gereja di desa Castiglione sebagai Rumah Sakit darurat. Tanpa mengenal lelah dia membaktikan diri melakukan tugas pertolongan tersebut. Dia bahkan mencatat pesan-pesan para korban bagi keluarga mereka. Kaum perempuan bekerja keras sebagai perawat. 
    Mereka tidak mau disuruh beristirahat atau disuruh pergi dari tempat itu. Karena mereka menganggap semua korban adalah saudara mereka, (Tutti Fratelli = Mereka Semua Saudaraku).
    Sekembalinya di Jenewa, Henry Dunant tak dapat melupakan pengalamannya. Dia kemudian menuliskan pengalamannya itu dalam sebuah buku yang berjudul  “Un Souvenir de Solferino”                        (English : A Memory of Solferino) yang berarti  Kenangan dari Solferino
    Un Souvenir de Sollferino
    Tulisannya ini diakhiri dengan 2 gagasan, yaitu :
    1.       Agar di setiap negara dibentuk sebuah kelompok relawan yang tugasnya ialah mengurus korban di masa perang.
    2.       Agar negara-negara membuat kesepakatan untuk melindungi para relawan pertolongan pertama tersebut.
    Buku Henry Dunant itu diterbitkan pada tahun 1862.
    Ada  4 orang yang tertarik pada buku karangan Henry Dunant, mereka adalah :
    1.       Gustave Moynier
    2.       Dr. Louis Appia
    3.       Dr. Theodore Maunoir
    4.       Jenderal Guillame-Hendri Dufour




    Dari tulisan tangan Henry Dunant tersebut lahirlah sebuah gagasan. Pada tahun 1863, gagasan tersebut terwujud. Henry Dunant bersama dengan empat warga jenewa lain, mendirikan Komite Internasional Pertolongan Korban Luka (The International Committee of Aid for The Wounded), yang kemudian menjadi ICRC (International Committee of The Red Cross). Pada tahun itu pula mulai lahir perhimpunan-perhimpunan nasional. Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Agustus 1864.
    16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.
    Dewasa ini terdapat 4 Konvensi Jenewa, yang masing-masing melindungi :
    1.       Prajurit yang terluka dan yang sakit dalam perang di darat.
    2.       Prajurit yang terluka, yang sakit dan yang kapalnya karam dalam perang di laut.
    3.       Tawanan perang.
    4.       Orang sipil dalam masa konflik bersenjata.

    Komite Internasional Palang Merah (ICRC) sendiri dewasa ini sudah sangat berkembang. ICRC masih mengkhususkan diri dalam membantu para korban konflik bersenjata dengan cara :
    1.    Memberikan bantuan darurat kemanusiaan dan bantuan medis kepada penduduk sipil.
    2.    Mengunjungi para tawanan perang dan tahanan politik.
    3.    Meneruskan berita keluarga dan mempersatukan kembali keluarga yang terpisah.
    4.    Mangajarkan ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

    Dewasa ini telah berdiri 181 perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Nasional. Walaupun perhimpunan-perhimpunan tersebut terus bekerja pada masa konflik bersenjata, mereka juga banyak melakukan kegiatan pada masa damai, seperti :
    1.     Kegiatan Donor Darah.
    2.     Pencegahan penyakit.
    3.    Pemberian bantuan kepada para pengungsi dan mereka yang membutuhkan.
    4.    Pemberian Pertolongan Pertama.

    Sejak 1919 semua perhimpunan nasional berada dalam sebuah federasi. Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Masing-masing Negara hanya memiliki satu Perhimpunan Nasional di negaranya. Untuk dapat diakui, suatu Perhimpunan Nasional harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1.    Didirikan di satu Negara penandatangan Konvensi Jenewa 1949.
    2.    Merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah di negaranya.
    3.    Diakui oleh pemerintah yang sah di negaranya dengan dasar Konvensi Jenewa dan Undang-Undang Nasional.
    4.    Bersifat mandiri atau mempunyai status otonomi yang memungkinkan untuk bergerak sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan.
    5.    Memakai nama dan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau Kristal Merah.
    6.    Terorganisasi dan menjalankan tugasnya dan dilaksanakan di seluruh wilayah negaranya.
    7.    Memperluas kegiatannya ke seluruh wilayah negaranya.
    8.    Menerima anggota dan staf tanpa membedakan ras, jenis kelamin, kelas ekonomi, agama, atau pandangan politik.
    9.    Menyetujui dan taat pada statuta gerakan.
    10.   Menyetujui Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional.
    Wira Adhi Bhakti   Sunday, October 21, 2012  No comments

    1.       ICRC ( INTERNATIONAL COMITTEE OF THE RED CROSS )

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwvQE-xz8cCdzUj6OWap7J2k61uiXr5n6L4HFl-NQ0oUMev3o0brDBQW2AzvmJ1zoBMToiukuciYNzoQU5-pbNHQhNq8BQlCXbbK5niZVP4mCggYri-6IQfAxyEPKCg8MU7OG-APDBCVc/s1600/icrc.jpg
    ICRC adalah organisasi kemanusiaan yang netral, tidak berpihak dan mandiri yang semata-mata melaksanakan tugas kemanusiaan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban-korban perang dan kekerasan dalam negeri serta memberi bantuan kepada mereka.

    ICRC didirikan di Jenewa pada tanggal 22 Agustus 1863. ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata         non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer dapat menerima perlindungan dan pertolongan.
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEionI1s1m2UrxZMGvIyxgyP0IJrUBCsHqzDllMDkc0ajBPhJakHSoEAtO5LLtUaJInTRMNfnLE-TzCNV3uXkOD1HsvIeCsli-fX7i6IlMsnwEcQng2e5pRLsGrXtQovkEJP3Gj2s2PSnCw/s1600/kombatan.jpgICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
     

    ICRC  adalah organisasi swasta (bukan LSM) dan bukan merupakan bagian dari PBB (Persatuan Bangsa – Bangsa) ataupun organisasi advokasi HAM. Mandat atau tanggungjawab ICRC adalah membantu dan melindungi korban konflik bersenjata. Entah itu kombatan atau pun penduduk sipil.


    Keberadaan ICRC haruslah diketahui dan diterima oleh pemerintah setempat, dan bekerja sama dengan perhimpunan nasional setempat.
                ICRC di Indonesia aktif mulai tahun 1940-an. Dan menjadi mulai aktif setelah pendirian delegasi  ICRC pada tahun 1987. Delegasi ICRC di Indonesia yaitu di Jakarta, Banda Aceh, dan Jayapura.


    2.       PERHIMPUNAN NASIONAL
    Perhimpunan Nasional Palang Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tiap negara hanya memiliki satu Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional yang baru didirikan, harus disetujui  oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgX2XRb9jQ5XkGTZQZAG6CNvNlHI5HzsB_3ZFGmN-BsXvR7gyJLMPKlT7eFvO09IWKiHVvxzE8RDbfGit0_1-uD28zf0ToH_cV_pMHMiQOkm_AgsQv1KfQe9prgXx2_9sTQ_vHIrCtvcy4/s200/pm.jpg
          Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
          Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
          Diakui oleh Pemerintah Negaranya
          Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
          Bersifat mandiri
          Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
          Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
          Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
          Menyetujui statuta Gerakan
          Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan     Prinsip-Prinsip HPI
     


     
        3.       IFRC ( INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS )
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMTTKn8iqNxh1qx6JiiKr256r2s98i9lL6SVVZ3ywY-75yKV5Po0aziGBJVBifJCP6KeoqMjzDDkXmCxJZSfRClZ-uqSfmnRa3bBhWXsAFPbmhMSfsKCd4gNaTLixguinA-RMXx9hkNBQ/s200/sfd.jpg
    Didirikan pada 5 Mei 1919. Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. IFRC dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan ten tang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

                Delegasi IFRC di Indonesia berdiri sejak tahun 1998. Delegasi IFRC di Indonesia bekerja sama langsung dengan markas pusat PMI dan berkonsentrasi pada pendekatan berbasis masyarakat.  Setelah bencana Tsunami di Aceh, hampir 60 Delegasi dan 40 Staf Lokal memberikan bantuan dan saran atas bidang prioritas bagi PMI, seperti :
    -          Manajemen Bencana
    -          Kesehatan dan Sosial
    -          Pengembangan Organisasi
    -          Komunikasi
    -          Pelayanan Relawan

    Delegasi IFRC di Indonesia berkantor di Medan, Banda Aceh, Batam, Meulaboh, dan Jakarta
    (Kantor Utama). Mandat dari IFRC adalah Meningkatkan taraf hidup bagi yang membutuhkan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan.

                Kegiatan – kegiatan IFRC antara lain :
    1.       Promosi Prinsip – Prinsip Dasar dan NIlai – Nilai Kemanusiaan
    2.       Tanggap Bencana
    3.       Kesiapsiagaan Bencana
    4.       Kesehatan dan Perhatian Kepada Masyarakat
    5.       Pengembangan Kapasitas Organisasi

    Wira Adhi Bhakti   Thursday, October 25, 2012  No comments

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgp7FgSUqPdYnNG2_hPIEfmv57-zaK308EX9HLMSmVsr7Mv11W-VhV7nODlMmp4T8N-gdUfaMT7FnCq_GLRjIPa2L1Pi0qoHQMWdqlfzXPwokWdP_U6BZkGN3rxAi2o2Yf6-GthaEH3QvY/s1600/LAMBANG.jpg

    Lambang dipakai sebagai identitas atau tanda pengenal bagi orang-orang di suatu kelompok, daerah, negara atau apapun. Lambang adalah suatu ciri khas,  termasuk  Lambang  Palang  Merah.  Sebelum  Lambang  Gerakan diadopsi,  setiap pelayanan medis kemiliteran  -  setidaknya di Eropa, memiliki  tanda pengenal  tersendiri.  Austria  misalnya,  menggunakan  bendera  putih,  Perancis bendera merah, atau Spanyol bendera kuning. Banyaknya tanda yang digunakan, menimbulkan akibat yang tragis. Walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal medis lawan mereka dan karena  tanda-tanda pengenal yang dipakai  itu bukanlah  lambang yang universal  serta  tidak dipandang  sebagai  suatu hal yang netral.
    1.      Lambang Palang Merah

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI0GiiA84VyO-22xTRgEOOgl49ts52arh5tevw4Jkm3x3UaCkAB3XPN_Q3YBpeSamZbYG0q_GkxDEH_9LwYg82Nbgq1GKl7DE1w5ip4Unq8dCuVNC2N2C0zSMbr03Je-ovvtL3cvQakRI/s1600/PALANG+MERAH.jpgTahun 1863, Konferensi Internasional diselenggarakan di Jenewa dan mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpuan Nasional Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera Nasional Swiss. Tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap Konvensi Jenewa tahun 1864, berulah ditetapkan Lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss.
     
    2.       Lambang Bulan Sabit Merah
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0wNQvSsaTF1k9j0VSCY6ySvFkqytxrh4jEDL2amGndtrjefFZrdH2hhGlMgUgjDGv-USLTRSjcuBGu8GeU2Q9xXaXBFt_DxcOt2jGM8gxHgwl-pWKQC4XR-eYKeFfxevTDCDTV1xOicU/s200/PALANG.jpg
                            Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlajh pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh semata-mata karena memakai ban lengan dengan gambar palang merah. Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk mengggunakan lambang yang berbeda, yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk reservasi dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang Palang Merah dalam Konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh bangsa Persia (Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang Palang Merah dan Singa dan Matahari Merah sebagaimana tercantum dalam Konvensi – Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.

    3.       Lambang Kristal Merah

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgqORLLCYn-via6j3PRHLNid1kZ2JJPsQ1y3Ba4KN09hgbd75EMYHYz5zuhUrbyc8synPMprTNwzKzZgx3em3sYQfy4CDzNj5JsnZ7LroKQ-ELzAu_M7XJEzKeRGjPwPtDSHgHjoz66bo/s1600/PALL.jpg
                            Pada Konvensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Ke – 29 tahun 2005, Lambang Kristal Merah diatas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu Negara  terjadi konflik bersenjata, perang atau bencana. Kristal merupakan sebagai lambang dari kemurnian, purity, yang seringkali dihubungkan dengan air, yakni suatu unsur yang esensial bagi kehidupan manusia.
                           

    4.       Lambang Singa dan Matahari Merah
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe18A5mAZmDMzwd-DWDctqnyPAUMdIw1-PxqR0YrC0PFU17C1YlZWWb5xis0lMTxd0JNALgzin4T8MqUZvggmX6GHgTHu6-vNZo2U45FRefYKzBI3Dq5SZxKI8PheATBkRwHrexXIU-C0/s200/singa.jpg
                           
    Lambang Singa dan Matahari Merah dipakai pada masa Kekaisaran Persia (Iran) pada tahun 1929.
    Namun tanggal 4 September 1980 Iran tidak menggunakannya kembali dan mengunakan Lambang Bulan Sabit Merah. Sejak saat itu, disepakati bahwa semua negara tidak diperbolehkan menggunakan lambang lainnya, kecuali sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.

    Lambang mempunyai dua fungsi yaitu :
    1.       Sebagai Tanda Pengenal
                            Lambang digunakan pada masa damai atau pada saat tidak terjadi perang, konflik bersenjata atau saat tidak terjadi bencana. Menandakan bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, baik ICRC atau IFRC. Biasanya berukuran kecil, gunanya sebagai tanda pengenal :
    -          Identitas
    Bahwa seseorang adalah anggota gerakan, staff, atau personel Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC.
    -          Hak Milik
    Bahwa suatu obyek seperti fasilitas, sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan adalah milik gerakan (Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC).
                            Dengan seizin Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC tanda pengenal lambang dapat digunakan oleh pihak lain dengan tujuan mendukung kegiatan kepalangmerahan.
    Pihak lain yang bisa mendapat izin antara lain :
    Ø  Petugas Medis sipil dan rohaniawan sipil.
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoVPl2TA3CX_0bEJjEiOYUeA9GjQQRQTDGTLC7BItRvU7XSJ202YAClX_4qGzkoJLDHjiz21Gg7vVwD_HJfyBELwd_P5QVsni8f_gUmIB0x37CeqiitdK_JP2-g-yda8xl5pgftKgpbeA/s200/PPP.jpg
    Ø  Rumah Sakit sipil pada masa sengketa bersenjata.
    Dengan catatan :
    ·         Petugas / personel harus selalu membawa kartu identitas.
    ·         Lambang tidak boleh ditambahi gambar, tulisan atau tanda apapun.
                           
    2.       Sebagai Tanda Perlindungan
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjr_h0TuIllvQE5zVTKahnE2Oaq2M0NsPGXjg945xu5KuE51ola2owuPWphnOJMvmVSXQoI-VCvgKLNWS95xFN8ByTJx2kbo3j286OAeYRrLAI_eOh1VC-hAKJCWV-VsVKCsj_LdHABiqE/s200/M.jpg
                            Lambang digunakan saat konflik bersenjata, perang atau bencana terjadi.
    Fungsinya :
    Ø  Untuk memberitahu bahwa seseorang adalah anggota gerakan.
    Ø  Menandai personel medis militer, sehingga harus dilindungi.
    Ø  Menandai fasilitas medis militer (Bangunan, Peralatan, Kendaraan dan Rumah Sakit).

    Untuk tujuan ini dalam pembuatan lambang tidak boleh ditambahi unsur apapun, baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah, Kristal Merah ataupun pada dasar putihnya. 


    PENYALAHGUNAAAN LAMBANG

    Lambang yang tidak digunakan secara benar disebut Penyalahgunaan Lambang. Ada beberapa macam penyalahgunaan lambang, yaitu :

    1.       Peniruan (Imitation)
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCtGqN5APRxobkoxeu_KGCz8orK4owHaaHed7u-6DHA9ERJC6A8zEsEO2njobrp63a37bAEOQrrgMFBMxyKnsCujXnXMf1OofDBJagftpsQB6xK0Qz9SupBxf6g3bG2xGHWYNI4DoCYyA/s1600/tahu.jpg
    Peniruan tanda-tanda yang seperti Palang Merah, namun sebenarnya bukanlah Lambang Gerakan Palang Merah. Sehingga dapat disalah mengerti sebagai Lambang Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
    2.       Penggunaan Yang Tidak Tepat (Usurpation)
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpJVkzfypVLOkoGTqfdRGtUcp9ugk-3j07oLVAOjfn-VpuKS-FsipTeh8XezKHbQqhVOfHXSl8aPu7v_WFPfdewMlqjjI3eskuxMPJAhzc0Qn-tWXSUi2cVPDa3Y51mpeFXTVUAhHa6Kk/s1600/betadin.jpg
    Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh kelompok atau perorangan terutama untuk tujuan komersil. Atau penggunaan oleh kelompok atau perorangan yang berhak namun tidak sesuai dengan prinsip dasar gerakan.

    3.       Pelanggaran Berat (Grave Misuse) dan Perbuatan Curang (Pervidy)
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo68S7XXRIgeKWuzNF2i7roZ1_v-uAgOsCv0Cf3RnB_T1rxLdo3O2jhbgIATVRIMqTght-ViFEtQzzT4H3J3fhgKb7skt1A9zOIvD_8lgB-T6Cyhg1EPJf09VoUITI-ouqa-7UkuL37Cg/s1600/pelanggar.jpg
    Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi personel militer atau perlengkapan militer.
    Wira Adhi Bhakti   Thursday, October 25, 2012  1 comment

     1.            Sejarah Terbentuknya Palang Merah Indonesia
    Ø    Saat Perang Kemerdekaan

                    Pada masa penjajahan Belanda, banyaknya korban yang berjatuhan memunculkan gagasan untuk membentuk perhimpunan Palang Merah Indonesia. Usulan tersebut diajukan oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan kepada pemerintah Belanda pada tahun 1932. Pada masa penjajahan Belanda, kegiatan Kepalangmerahan dilakukan oleh Palang Merah Belanda cabang Hindia atau NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie) yang terbentuk tanggal 21 Oktober 1873.
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlK1noRzccbEXQ55DXGn5uq0rUd_uu2pcmpQl5hU4STBMiJJ_2zag2qMyxkBEMObRdoKYlThLFyW-EujyTdJhz1Jq4mmxU5oSwh3aI62QaeMqMA_1PLmspRIKLQFuHZ4vx6rNH5nJ_35Q/s200/bahder.jpg           Usulan mendirikan Palang Merah Indonesia oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan mendapat sambutan. Saat sidang Konferensi NERKAI tahun 1940 usulan mereka dibahas. Namun usulan tersebut ditolak oleh Belanda karena menganggap rakyat Indonesia belum mampu mengatur Organisasi Palang Merahnya sendiri. Karena membentuk Perhimpunan Palang Merah membutuhkan keahlian dan persiapan yang tidak mudah pada saat itu. Meskipun ditolak, cita-cita Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan tidak surut, mereka terus mengadakan sosialisasi dan konsolidasi ke berbagai pihak. Tahun 1942 – 1944 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan kembali mengusulkan gagasan mereka tapi tetap ditolak oleh pihak Pemerintah Belanda.
    Ø      Saat Kemerdekaan
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMUrcF2I-hHf8QpuT3ISyF_3tugzf9BWYOddd5Ikl-KLSnlWEYA8P1mWO1XC1tEcbCCzYslG51yWSf2yfUYY6gjFO_XBc5O6hrh6ZbyVIl1M_k3Yl8wfV-agdX-38QLh3ymuoZ_-jKdgE/s320/mobil.jpg                Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945,pada tanggal 3 September 1945 Presiden Ir. Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan pada waktu itu Dr. Boentaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia.
                    Atas perintah Presiden, tanggal 5 September 1945 dibentuklah susunan kepanitiaan yang berangotakan 5 orang yang disebut Panitia Lima. Yang bertugas menyusun rencana pembentukan Palang Merah Indonesia.

    Kelima orang tersebut ialah :
                    Ketua                       : Dr. R. Mochtar
                    Penulis                     : Dr. Bahder Johan
                    Anggota                   : Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta
                                                      Dr. Marzuki
                                                    Dr. Jacob Bernadus Sitanala
    Satu bulan setelah Kemerdekaan, tepatnya tanggal 17 September 1945 terbentuklah PMI atau Palang Merah Indonesia dengan Ketua Umum Drs. Mochammad Hatta yang sekaligus merupakan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.
    Pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia dilakukan oleh Drs. Mochammad Hatta di Jl. Surya No. 1 Jakarta. Drs. Mochammad Hatta kemudian dikenal sebagai Bapak PMI . Untuk memperkuat kedudukan PMI maka pada tanggal 14 November 1948 di Yogyakarta ditetapkan bahwa setiap tanggal 17 September diperingati sebagai Hari berdirinya / lahirnya Palang Merah Indonesia.
                    Kemudian Palang Merah Indonesia terus berkembang. Pada tanggal 16 Januari 1950 dikeluarkan Kepres. RI No. 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan PMI. Kemudian tanggal 15 Juni 1950 ICRC mengakui keberadaan PMI. Lalu tanggal 16 Oktober 1950 Indonesia menjadi anggota Liga Perhimpunan Federasi International Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan nomor urut ke- 68. Dan tanggal 19 September 1958 dengan Kepres. RI No. 59 tahun 1958, Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.

    2.            Kegiatan Palang Merah Indonesia
              Pada saat PMI baru dibentuk, banyak kesulitan yang dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan sumber daya manusia membuat gerak langkah PMI sedikit terhambat. Namun hambatan ini dapat teratasi dengan banyaknya relawan yang bersedia bergabung dan membantu PMI.

                    Sebagai kegiatan awal dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia. Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan menengah. Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang dididik menjadi pembantu juru rawat.mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr. HBS Salemba, Jakarta.
                    Setelah menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke berbagai daerah di luar Jakarta, termasuk ke daerah – daerah yang masih dilanda pertempuran kecil. Sejak saat itu Palang Merah Indonesia semakin menunjukkan keberadaannya sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia.
                    Agar kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga harus merupakan syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional, sebagaimana yang telah disepakati oleh semua negara di dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu perhimpunan kepalangmerahan. Kegiatan PMI antara lain :
    Ø      Diseminasi
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiqkjRySI7hsgk26IYmqRjSxPuxo3gy7WxDKy89t9CXUSY6PiNyXaQgZcs_OLq43VHBjpTo5MkVGVPC6POGCeLZzQaAJfPeqd_mykUijlWg2t53TcF1Et01mIGSSlJVCQVsL1wSD2Rtt4/s400/diseminasi.jpg
    Ø      Siaga Bantuan Bencana Alam
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKHOGwKfiw2VAm9fjW42TaSVdDFKJ6b8dE1oM-AAUhvtbc_zsVoDt6gvpzGoORgbIDxmZEAWlG9sUY5n5nrSleeeepxRFXl-c5_m_aqF1SKWY5CP7BO7JxNlUPaIc-8erZOFy9-KgwJos/s400/siaga.jpg
    Ø        Pertolongan Pertama
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgO25gO20GyjSBWH6oDrePiJpwZLlxF80j5Yf9_7I0OJxbJXrYqA6Xy89vgL8WB6wz9plffuC9p-1lcqJwlLt7YNTJ9_HgmExAw6jWcNsPZrZvph6XgClmX8eJJ5KwY-nS4bD_eUau5xaQ/s400/pp.jpg
    Ø      Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR)
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDlM__QEkiD_E9UZHRhEwQPp6En3RLaLem0L2m9_Nlgm6kh5_CXiTA1tctb23kBAh2OEjfWLNogp4LpLxQwkTDPU2E-SGBZGHkwRz59NKRIJHJokTG4FI8P_iUaBngNH7gjMzmMMGHptw/s400/pmr.jpg
    Ø        Yansoskesmas
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCVkF97InioPbbuDhXE-baMj9OpxSE9wGpPHpIFS2T6dil6iR7fl2xX8ssParHZlemg0JbK5MRkSJEg1nWrxDQo6LcFjfju2aaXj6gk-TVXX1K4lRxTQ475bQveb_trnR569qCICCgysk/s400/yansos.png
     Ø        Penyatuan Keluarga Yang Terpisah
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhi5vQv4iM2GtQdI4UwXdrcrA_25-hp2UaW4cTk09VckX_EKAXtE5Frr0EsBrZlwjYbN6cmVjGbjlSmmM9sC-mF519AdNjPoV9-46OjZrIG_CPEG3LgE1eYdWb1tOl8f5SPjEPCGllxVA/s400/keluarga.jpg
    Wira Adhi Bhakti   Wednesday, December 09, 2009  No comments
    Apa sajakah Syarat-Syarat menjadi Anggota PMR??? Dan siapa saja anggota-anggotanya??? Menurut OTAK yang saya baca,
    Syarat-Syarat menjadi Anggota PMR adalah:



    - WNI
    - Berusia antara 7-21 tahun/belum menikah
    - Dapat membaca dan menulis
    - Atas dasar kemauan sendiri
    - Dapat persetujuan dari orang tua/wali
    - Sebelum menjadi anggota remaja PMI penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar kepalang merahan.

    - Setelah resmi menjadi anggota remaja PMI penuh, harus bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR.
    - Permintaan menjadi anggota disampaikan secara kolektif kepada seluruh cabang PMI setempat.


    Keanggotaan PMR berakhir karena :

    - Minta berhenti sendiri
    - Meninggal dunia
    - Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas merugikan nama dan kedudukan PMR dan PMI.

    ANGGOTA-ANGGOTA PMR


    Ada beberapa tingkatan dalam PMR, yaitu:

    logo pmr mula
    *PMR Mula*

    PMR Mula : PMR yang beranggotakan setingkat SD/MI yang berumur sekitar 7-12 tahun


    logo pmr madya
    *PMR Madya*

    PMR Madya : PMR yang beranggotakan setingkat SMP/MTs dan sederajat

    logo pmr wira
    *PMR Wira*

    PMR Wira : PMR yang beranggotakan setingkat SLTA


    Dan tingkatan selanjutnya adalah

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9jTXqMIc2oYO0_LzTh2UVSML6XVNFXbZY3Iu9hoGhyIuCdaCnnCrT03qewjXQEZosD7CMM_U9XKI4PWM1UZFOfYzX8J43EW5pUwmtjW6j5O-M-94pZLHKkYC3BGm8FHYSSSQCkQ7-EkY/s1600/1_254490971m.jpg
    *KSR(Korp Suka Rela), Dan TSR(Tenaga Suka Rela)

    sudah jelas semua.....??

    (Sudahhhhh.......)

    Alhamdulillah........ Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.
    Wira Adhi Bhakti   Tuesday, January 08, 2013  No comments
    Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
    Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).

    Darimana asal Hukum Perikemanusiaan Internasional?
    Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
    Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

    Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional berlaku?
    Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

    Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

    Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.
    Hukum Perikemanusiaan Internasional mengatur hal – hal sebagai berikut
    -Perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit baik dari pihak musuh maupun tentara dari pihak sendiri.
    -Perlindungan terhadap penduduk sipil khususnya yang diduduki oleh pihak musuh.
    -Mengatur cara memulai perang dengan sah.
    -Mengatur pembatasan-pembatasan alat dan cara-cara perang sehingga tidak menjadi perang bebas.

    Tujuan Hukum Perikemanusiaan Internasional
    Apabila terpaksa terjadi perang maka HPI mengatur agar perang dan akibat yang ditimbulkan lebih manusiawi. Maksudnya bahwa dalam perang ada batasan tertentu, seperti :
    -Sasaran perang hanya obyek militer.
    -Obyek sipil,pemukiman penduduk dan sebagainya tidak boleh diserang.
    -Tidak boleh / dilarang untuk menggunakan alat maupun senjata perang tertentu, seperti senjata nuklir,biologi dan kimia.

    Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949
    Terdiri dari empat konvensi yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali penyempurnaan. Keempat Konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
    -Konvensi I
    Perlindungan terhadap angkatan perang di darat yang terluka dan sakit, para dokter, perawat serta petugas di bidang agama.
    -Konvensi II
    Perlindungan kepada para korban,orang sakit, petugas kesehatan dan petugas agama dari angkatan laut serta kapal perang yang kandas.
    -Konvensi III
    Perlindungan terhadap tawanan perang.
    -Konvensi IV
    Perlindungan terhadap orang-orng sipil di masa perang ataupun pendudukan.

    Dalam keempat konvensi tersebut telah dicantumkan mengenai pertolongan, namun dalam pengembangannya dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang isinya lebih luas daripada Konvensi Jenewa 1949, yang disebut dengan protokol tambahan yang disahkan dalam suatu Konferensi Diplomat tanggal 8 Juni 1977, yaitu :
    -Protokol I
    Pertolongan diterapkan pada pertikaian bersenjata Internasional ( diikuti 157 negara ).
    -Protokol II
    Pertolongan yang diterapkan pada pertikaian bersenjata non internasional (diikuti 150 negara).
    -Protokol III
    (2005) pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan.

    Aturan Dasar Hukum Perikemanusiaan Internasional
    ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari Hukum Perikmanusiaan Internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.
    1. Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap kondisi mereka harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apapun.
    2. Dilarang untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi ikut serta dalam pertempuran. 
    3. Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan peralatan medis harus lindungi. Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan obyek tertentu dan harus dihormati. 
    4. Kombatan dan penduduk sipil yang berada dibawah penguasaan pihak lawan berhak memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan. 
    5. Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.
    6. Tidak satu pun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untuk memilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tak perlu. 
    7. Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka. Penduduk sipil baik secara keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan semata-mata kepada obyek militer.
     anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untuk memilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tak perlu. 
  7. Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka. Penduduk sipil baik secara keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan semata-mata kepada obyek militer.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar